Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan langkah-langkah yang terkoordinasi untuk menangani masalah penataan ruang dan pembinaan serta pengembangan kebijakan tata ruang nasional, sehingga terkait hal tersebut telah dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2009 dan Menko Perekonomian sebagai Ketua BKPRN. Salah satu tugas BKPRN adalah sinkronisasi Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Ruang Daerah dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana rincinya.
Posted by infrastructureforum